pengertian normaAdapun beberapa pengertian norma hukum menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut: ADVERTISEMENT. Kesimpulannya, norma hukum ialah peraturan-peraturan yang timbulBerdasarkan KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, norma memiliki arti sebagai aturan maupun ketentuan yang sifatnya mengikat suatu kelompok