Daftar Login

Biaya Pencatatan Isbat Nikah di KUA Putusan Pengadilan

Biaya Pencatatan Isbat Nikah di KUA Putusan Pengadilan

biaya isbat nikahUntuk mengetahui detail biayanya secara pasti, silakan tanyakan kepada Pengadilan Agama setempat karena bisa saja biayanya lebih tinggi atau lebih rendahBerapa biaya isbat nikah di Pengadilan Agama? Biaya bervariasi tergantung pengadilan, namun umumnya berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000. Untuk pemohon

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas